Kepada YTH : 1. Gubernur/Bupati/Walikota 2. Anggota DPRD Perempuan 3. Istri - Istri Anggota Dewan 4. Istri - Istri Direksi BUMN/BUMD 5. Ketua TP PKK dan anggota 6. Ketua GOW (Gerakan Organisasi Wanita) dan anggota 7. Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan anggota 8. Kepala Badan PP & KB (Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana) 9. Kepala P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) 10. Istri Kabiro/Kabag/Kasubbag Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 11. Istri Kepala Dinas Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota