Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Keuangan dan Administratif DPRD
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.