Bimbingan Teknis Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota (Permendageri No.104 Tahun 2016) Dan Penguatan Kapasitas Sekretariat Dprd Di Dalam Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan Dprd
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Sebagaimana di ketahui bersama-sama bahwa Program prioritas Sekretariat DPRD pada dasarnya bersifat tetap yang tidak banyak mengalami perubahan dari tahun ketahun. Hal ini dikarenakan oleh adanya tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai pendukung terselenggaranya tugas dan fungsi DPRD selaku mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dititikberatkan pada pemberian layanan administrasi sebagaimana yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reformasi Pembaharuan di dalam meningkatkan tupoksi Aparatur Sekretariat DPRD terhadap pelayanan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, baik di dalam pelayanan/pengaturan Persidangan, Humas dan keprotokolan, pengaturan pengelolaan keuangan, penatausahaan, kelengkapan, Produk Hukum, dan sebagainya dapat diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD. Sehingga tercipta tata Kelola Pemerintahan yang baik atau GOOD GOVERNANCE,