Diklat Nasional Kompetensi Parlemen Daerah & Bintek Manajemen Persidangan DPRD
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Persidangan atau rapat merupakan inti dari kerja-kerja DPRD sebagai representasi rakyat. Segal hal yang terkait proses pengambilan keputusan baik menyangkut kebijakan maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di parlemen harus melalui sebuah persidangan. Persidangan ini dilakukan hampir di setiap alat kelengkapan DPRD dan fraksi. Jenjang, jenis, dan sifat persidangan di DPRD juga sangat beragam. Dengan demikian proses persidangan sangat menentukan apa dan bagaimana hasil keputusan diambil. Logikannya semakin berkualias proses persidangan, maka semakin berkualitas pula keputusan yang diambil.
Kualitas persidangan ditentukan oleh dua hal yaitu peserta sidang itu sendiri, pimpinan sidang, materi persidangan dan sarana pendukung persidangan. Oleh karena itu setiap anggota DPRD harus memiliki kompetensi dalam persidangan sehingga dia mampu berpartisipasi aktif, dan dapat menyampaikan usulan dan gagasannya sedemikian rupa diterima oleh kelompok lain.