Diklat Nasional Penyusunan, Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan DPRD
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh kepala daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran. Oleh karena itu setiap anggota dan pimpinan DPRD perlu memiliki kompetensi dalam pelaksanaan fungsi anggaran, termasuk di dalamnya adalah pengetahuan tentang protokol keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sebagai bagian dari hak anggota DPRD.