Bimbingan Teknis Pengelolaan Dan Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan Pemberdayaan Masyarakat Desa agar dapat mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Dengan demikian Pemerintah Desa dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa harus dapat mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien kepada masyarakat.Untuk itu perlu adanya perencanaan kerja pemerintah desa dalam RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) dan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) yang didasarkan pada kebutuhanmasyarakat secara riil, yang memberikan manfaat kepada masyarakat desa agar semakin sejahtera.