Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada.
Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola BUMDes sesuai Permendas nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengeloloan. BUMDes sebagai badan usah, seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyataan secara langsung berasal dari kekayaan Desa.
Karena itu BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian Pemerintah desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pembardayaan masyarakat desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan kawasan perdesaan.