Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMdes,RKPdes dan RAPBdes Serta Pengelolaan fisik Alokasi Dana desa dalam pemberdayaan masyarakat desa (Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan PP 43 Tahun 2014 tentang desa)
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Aparat desa tidak hanya melayani masyarakat tetapi harus mempunyai inovasi untuk mengembangkan desa sesuai dengan tuntutan perubahan kelembagaan agar desa mampu bersaing dengan desa lainnya.Peranan aparatur pemerintah tidak hanya sebagai fasilitator dan service provider melainkan sebagai dinamisator dan enterpreneur.
Dengan kata lain aparat desa harus mampu dan jeli dalam menghadapi dan memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan desa.Menghadapi kondisi yang diinginkan maka profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah desa sudah merupakan keharusan yang tidak bisa ditundalagi.