a a a a a a
logo
Bimtek Bidang Kepegawaian Bimbingan Teknis Manajemen Kepegawaian PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ~blog/2022/6/10/kotak putihBimtek Bidang Kepegawaian Bimbingan Teknis Manajemen Kepegawaian PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ~blog/2022/6/10/kotak putih

Bimbingan Teknis Manajemen Kepegawaian PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut, Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF) dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Or
Undangan resmi kami kirim melalui Faks atau Email setelah ada konfirmasi;
Catatan
  • Jadwal yang telah diposkan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi yang sama diluar jadwal yang diagendakan maka harap konfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  • Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 peserta lokasi jakarta; minimal 15 peserta lokasi luar jakarta)
Other Information Logo Website
JL. Kaliabang Tengah Gg. Binangun II, No.51 Bekasi Utara 17125
© 2018 - Puskara All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT