Bimbingan Teknis Manajemen Kepegawaian
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak memuat perubahan Sistem Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.