a a a a a a
logo
Bimtek Bidang Kepegawaian Bimbingan Teknis Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden<br> kotak hijauBimtek Bidang Kepegawaian Bimbingan Teknis Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden<br> kotak hijau

Bimbingan Teknis Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden

Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Untuk itu, kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih. Selain itu diperlukan juga pengawasan kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
Or
Undangan resmi kami kirim melalui Faks atau Email setelah ada konfirmasi;
Catatan
  • Jadwal yang telah diposkan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi yang sama diluar jadwal yang diagendakan maka harap konfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  • Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 peserta lokasi jakarta; minimal 15 peserta lokasi luar jakarta)
Other Information Logo Website
JL. Kaliabang Tengah Gg. Binangun II, No.51 Bekasi Utara 17125
© 2018 - Puskara All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT