Bimbingan Teknis Penguatan Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Optimalisasi Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Serta Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD)
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Sejak era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, tidak dapat dipungkiri bahwa dana transfer ke daerah yang bersumber dari APBN dan pajak daerah merupakan dua sumber pendapatan daerah (APBD) yang sangat penting dan dominan, yang mendukung kelangsungan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan layanan publik daerah.
Sebagai bentuk penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dana transfer ke daerah juga sekaligus mengintegrasikan pengaturan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Melalui UU ini Pemerintah berupaya merekonstruksi & melakukan penyempurnaan kebijakan dana transfer yang diarahkan pada upaya penguatan kemampuan keuangan daerah, antara lain melalui reformulasi kebijakan DAU, penambahan jenis DBH serta perubahan porsi pembagian antara pusat, provinsi, dan kab./kota. Dari aspek pengelolaan belanja APBD, di mana UU ini memberikan batasan kebijakan belanja APBD, antara lain alokasi belanja aparatur yang dibatasi maksimal 30% dan sekaligus batasan minimal belanja modal paling sedikit 40% dari total belanja APBD. Hal yang tidak mudah bagi sebagian besar daerah untuk bisa melakukan penyesuaian. Di samping itu, UU ini juga sekaligus menjadi landasan penguatan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Kehadiran UU ini sudah selayaknya disambut dengan suka cita oleh daerah karena membawa angin segar penguatan kapasitas kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, pemahaman akan substansi dari UU HKPD menjadi hal yang sangat penting, baik bagi bagi kepala daerah beserta jajarannya, maupun bagi kalangan DPRD sebagai bahan penyusunan arah kebijakan keuangan daerah ke depan maupun rencana strategis daerah secara umum.