Bimbingan Teknis Profesionalisme Aparatur Pemerintah & Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Bagi Pemerintah Daerah
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Peran BKD/Biro/Bagian Kepegawaian Daerah sebagai unsur pelaksana pengelola sumber daya manusia sangatlah penting. BKD/Biro/Bagian Kepegawaian dituntut agar mempunyai kemampuan yang didasarkan pertimbangan obyektif dalam mengembangkan karier seorang PNS untuk dipromosikan pada suatu jabatan dan Memberikan wawasan serta pengetahuan yang memadai untuk mengatisipasi perubahan keadaan yang cepat pada organisasi pemerintah.