Bimbingan Teknis Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan pada SKPD
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. SKPD dikepalai oleh kepala SKPD yang merupakan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi SKPD yang dipimpinnya. Dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA), kepala SKPD merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, sedang dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Barang, kepala SKPD merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugas pejabat pengguna anggaran/pengguna barang (kepala SKPD) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.