Bimbingan Teknis Perencanaan dan Evaluasi RPJMD, RKPD serta Penyusunan RENSTRA dan RENJA bagi Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Sesuai dengan amanat dari UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Di perlukan pemahaman tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi agar dapat mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif Pembangunan di Daerah