Bimbingan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi SATPOL PP dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Guna Membentuk Polisi Pamong Praja Yang Profesional dan Terlatih
Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Kewibawaan Satuan Polisi Pamong Praja bukan diukur dari pakaian dan atributnya, melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan professional, disinilah tonggak profesionalitas seorang Satuan Polisis Pamong Praja dimulai.
Berdasarkan PP NOMOR 6 TAHUN 2010 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.