Kepada YTH : Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (unit SKPD) dan atau staf yang mewakili se – Indonesia.
Kepada YTH : 1. Kabag Protokol & Staf Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Kabag Umum & Staf Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 3. Bagian MC & Protokol Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepada YTH : 1. Gubernur/Bupati/Walikota 2. Anggota DPRD Perempuan 3. Istri - Istri Anggota Dewan 4. Istri - Istri Direksi BUMN/BUMD 5. Ketua TP PKK dan anggota 6. Ketua GOW (Gerakan Organisasi Wanita) dan anggota 7. Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan anggota 8. Kepala Badan PP & KB (Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana) 9. Kepala P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) 10. Istri Kabiro/Kabag/Kasubbag Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 11. Istri Kepala Dinas Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepada YTH : 1. Kabag Protokol & Staf Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Kabag Umum & Staf Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 3. Bagian MC & Protokol Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepada Yth : Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Kepada YTH : 1. Gubernur/Bupati/Walikota 2. Anggota DPRD Perempuan 3. Istri - Istri Anggota Dewan 4. Istri - Istri Direksi BUMN/BUMD 5. Ketua TP PKK dan anggota 6. Ketua GOW (Gerakan Organisasi Wanita) dan anggota 7. Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan anggota 8. Kepala Badan PP & KB (Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana) 9. Kepala P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) 10. Istri Kabiro/Kabag/Kasubbag Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 11. Istri Kepala Dinas Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepada YTH : 1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia 2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota 4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia 5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia 6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia 7. BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Kepada YTH : 1. Para Camat, Sekretaris Camat, Kasie Pemerintahan(Desa) dan Kasie PMD, dan Pelaksana (staf potensial). 2. Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya.
Kepada YTH : Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (unit SKPD) dan atau staf yang mewakili se – Indonesia.
Kepada Yth : 1. Ketua & Wakil Ketua DPRD 2. Ketua-Ketua Komisi DPRD 3. Anggota DPRD 4. Sekretaris DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia 5.Kabag/Kasubbag dan beserta Staf Sekretariat Dewan