a a a a a a
logo
Bimtek Bidang Keuangan Bimbingan Teknis Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan pada SKPD ~blog/2023/1/25/kotak hijauBimtek Bidang Keuangan Bimbingan Teknis Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan pada SKPD ~blog/2023/1/25/kotak hijau

Bimbingan Teknis Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan pada SKPD

Biaya kontribusi pelaksanaan :
Biaya Kontribusi :
» Rp. 5.000.000,- /Peserta ( bagi peserta menginap )
» Rp. 4.000.000,- /Peserta ( bagi peserta tidak menginap )
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. SKPD dikepalai oleh kepala SKPD yang merupakan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi SKPD yang dipimpinnya. Dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA), kepala SKPD merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, sedang dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Barang, kepala SKPD merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugas pejabat pengguna anggaran/pengguna barang (kepala SKPD) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Or
Undangan resmi kami kirim melalui Faks atau Email setelah ada konfirmasi;
Catatan
  • Jadwal yang telah diposkan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi yang sama diluar jadwal yang diagendakan maka harap konfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  • Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 peserta lokasi jakarta; minimal 15 peserta lokasi luar jakarta)
Other Information Logo Website
JL. Kaliabang Tengah Gg. Binangun II, No.51 Bekasi Utara 17125
Switch to Desktop Version
© 2018 - Puskara All Rights Reserved
Jasa Pembuatan Website by IKT